Selasa, 07 Mei 2013

INGAT, E-KTP HANYA BISA SEKALI DIFOTOKOPI



Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP.
Oleh karena itu, baik instansi pemerintah dan instansi swasta pun berkewajiban menggunakan card reader bagi yang membutuhkan data dalam setiap e-KTP itu.

Mendagri pun mengingatkan, semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013. Pasalnya, KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi sehingga e-KTP yang ada tak boleh difotokopi.

Dalam SE Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, Bupati/Walikota itu.

Mendagri menyebutkan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.

“Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri seperti dikutip setkab.go.id.

Atas keadaan itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Melalui Surat Edaran itu, Mendagri meminta agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat) dapat dimanfaatkan secara efektif.


SOAL E-KTP PEMERINTAH SEGERA SEDIAKAN CARD READER

Jika memang e-KTP mereka tidak bisa difotokopi, lantas bagaimana jika mereka berurusan dengan instansi dan lembaga yang mewajibkan fotokopi KTP dalam berkasnya?



Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, pun melalui surat edarannya menginstruksikan ke seluruh unit kerja institusi pemerintah dan lembaga lainnya untuk segera menyediakan card reader (alat untuk membaca e-KTP) secepatnya. 


Namun demikian, surat edaran menteri tersebut tidak sepenuhnya tersosialisasikan kepada masyarakat yang sudah memiliki e-KTP. Maman Suherman yang merupakan warga Lampung sudah satu tahun ini memiliki e-KTP dan sudah memfotokopi kartunya beberapa kali.

"E-KTP saya sudah lama dan sudah beberapa kali difotokopi. Ketua Rukut Tetangga (RT) sama sekali tidak memberitahukan larangan fotokopi ini," ujarnya kepada Republika, Senin (6/5). Maman pun menilai pemerintah 'telat mikir' dan baru menyebarkan informasi sepenting itu baru-baru ini.


Lantas bagaimana dengan nasib e-KTP mereka yang sudah berkali-kali di fotokopi sebelumnya? Bukankah e-KTP mereka sudah rusak dan tak lagi bisa dibaca oleh card reader itu? Selanjutnya, apakah mereka harus kembali berurusan dengan kelurahan untuk mengganti e-KTP mereka?



Juru bicara Mendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan masyarakat tidak perlu lagi repot-repot melampirkan fotokopi e-KTP jika ingin berurusan dengan lembaga atau instansi pemerintah. “Cukup melaluicard reader (alat untuk membaca e-KTP) yang disebar keseluruh instansi,” jelas Reydonizar saat dihubungi, Senin (6/5).

Menurut Reydonnyzar, pembuatan E-KTP sebenarnya sudah melalui tahapan yang canggih. Dikatakannya, e-KTP juga sudah melalui tahapan pengujian dan uji ketahanan, seperti terhadap air dan perlakuan kasar. Menurutnya, tidak ada salahnya e-KTP tersebut difotokopi. "(e-KTP) sudah diproteksi. Jadi imbauan Mendagri itu bermaksud agar e-KTP jangan di Stapler karena akan merusak chip yang ada di dalamnya,” jelasnya.


Surat edaran Menteri Dalam Negeri menjelaskan chip e-KTP akan rusak jika distapler dan dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK). Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya. Untuk pengganti e-KTP dalam pengurusan berabgai administrasi, cukup dicatat NIK dan nama lengkap saja.


(Sumber Republika)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar