MAU RUMAH MURAH ? CEK DULU SYARATNYA ...
Memiliki tempat tinggal yang layak adalah hak semua orang. Karena itu, pemerintah lewat Kementerian Perumahan Rakyat bekerja sama dengan bank-bank umum dan bank pembangunan daerah menyediakan fasilitas KPR-FLPP bagi masyarakat.
KPR-FLPP adalah Kredit Pemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari pemerintah pusat melalui bank pelaksana. Kredit ini secara khusus ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), baik yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap.
MBR dapat membeli rumah menggunakan fasilitas ini dari pengembang berbadan hukum atau pengembang perorangan. KPR-FLPP memberikan suku bunga 7,25% dan bernilai tetap selama jangka waktu KPR, termasuk premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.
Adapun jangka waktu KPR skema FLPP maksimal 20 tahun. Harga rumah yang disebut Rumah Sejahtera Tapak dibagi menjadi 4 golongan. Wilayah I di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi maksimal Rp 88 juta. Wilayah II di Kalimantan, Kepulauan Maluku, dan Kepulauan Nusa Tengga maksimal Rp 95 juta. Wilayah III meliputi Papua dan Papua Barat maksimal Rp 145 juta. Wilayah Khusus meliputi Bali, Jabodetabek, Batam, Bintan dan Karimun maksimal Rp 95 juta.
Syarat KPR-FLPP
Sampai saat ini, masih banyak masyarakat belum mengetahui kehadiran KPR berskema FLPP ini. Ditemui Kompas.com di BTN Property Expo Selasa (5/2/2013), seorang pengunjung beranam Guntur misalnya, mengaku, hanya tahu sedikit soal KPR FLPP. Baik ia dan isterinya sepakat mencari rumah yang bersinergi dengan program KPR FLPP lantaran mereka mencari rumah dengan harga di kisaran Rp 100 juta - Rp 150 juta.
"Saya dengar dari teman, bahwa dia baru saja dapat rumah di daerah Depok dengan program (FLPP) ini. Saya mengerti sedikit (soal FLPP), tapi syaratnya tidak mudah," ujar Guntur.
Memang, anggota masyarakat yang ingin memperoleh KPR-FLPP tidak mudah karena harus memenuhi persyaratan tertentu. Beberapa persyaratan itu meliputi:
- Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan tetap atau tidak tetap maksimal sebesar Rp 3,5 juta perbulan.
- Pemohon melampirkan fotokopi KTP, NPWP, dan SPT Tahunan Orang Pribadi atau surat pernyataan penghasilan dari instansi tempat bekerja.
- Pemohon diminta membuat surat pernyataan bertanda tangan di atas materai. Surat tersebut berisi pernyataan penghasilan tidak melebihi ketentuan, menggunakan sendiri Rumah Sejahtera Tapak sebagai tempat tinggal, kesediaan untuk tidak memindahtangankan Rumah Tapak sebelum 5 tahun, serta pernyataan bahwa belum pernah menerima subsidi perumahan melalui kredit pemilikan rumah.
- Pemohon harus menghubungi Bank pelaksana dan pengembang yang membangun rumah sejahtera tapak. Bank pelaksana itu terdiri dari bank umum, bank umum syariah, bank pembangunan daera (BPD)h, serta BPD syariah.
- Khusus KPR FLPP untuk Rumah Sejahtera Susun sedikit berbeda Rumah Sejahtera Tapak. Harga satuan Rumah Sejahtera Susun terbanyak yang ditangani oleh program ini sebesar Rp 216 juta, dengan harga permeter persegi terbesar Rp 6 juta. Selain itu, pemohon maksimal berpenghasilan paling banyak Rp 5,5 juta.
DIRESMIKAN RUMAH KHUSUS BURUH
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) meresmikan Perumahan Umum Pondok Melati dan Grand Permata, Selasa (7/5/2013). Perumahan khusus pekerja ini dibangun dekat dengan salah satu lokasi industri terbesar di Jawa Barat, Cikampek.
Akustika Widyastuti, Direktur PT Pelita Berseri Bersaudara yang menjadi perusahaan pengembang Perumahan Umum Pondok Melati, mengatakan, Pondok Melati memiliki 541 unit rumah. Masing-masing unit memiliki tipe 35/65 dengan harga Rp 88 juta.
"Untuk dapat memiliki salah satu unit di dalamnya pekerja hanya perlu menyetor uang muka sebesar Rp 9 juta. Mereka dapat mengangsur dengan biaya sekitar Rp 700.000 per bulan selama 15 tahun," kata Akustika di sela peresmian yang dihadiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Akustika mengatakan, perusahaannya menargetkan bisa membuat 992 unit rumah pada 2014 mendatang. Saat ini, dengan berdirinya 541 unit dan tambahan 207 unit di 2013, Pelita Berseri Bersaudara hanya perlu merampungkan 244 unit di 2014.
Sementara itu, Ketua DPP APERSI Eddy Ganefo mengatakan apresiasi pekerja terhadap kehadiran rumah pekerja ini terbilang positif. Salah satu sebabnya adalah skema pembayaran yang ringan bagi para pekerja industri.
"Respon mereka sangat positif sekali. Apalagi, tadi Pak Menteri (Kementerian Perumahan Rakyat) memberikan hibah Rp 9 juta," kata Eddy.
Eddy menjelaskan, hibah sebesar Rp 9 juta itu cukup untuk menutup uang muka sebesar Rp 9 juta. Sejauh ini, sudah tiga perusahaan melakukan kerjasama dengan perusahaan Pelita Berseri Bersaudara untuk menyediarakan rumah bagi pekerja, yaitu PT ESAP, PT Asahi, dan PT Seuheung.
14 PERUMAHAN BARU
Di tengah merebaknya kasus perbudakan kaum pekerja industri di era modern di Indonesia, ternyata masih ada kabar baik berhembus dari dunia industri. Pasalnya, kawasan Karawang dan sekitarnya yang selama ini menjadi sentra industri juga akan menjadi lokasi hunian bagi para pekerja tersebut.
Setidaknya ada 14 perumahan baru hadir di wilayah tersebut dengan jumlah keseluruhan unit mencapai lebih dari 8.000 unit. Dengan kata lain, kesempatan memperbaiki kesejahteraan para pekerja terbuka semakin lebar.
Menurut perwakilan Bupati Karawang, dari sekitar dua juta penduduk Karawang, sebanyak 234.000 ribu diantaranya merupakan karyawan perusahaan industri. Wilayah Karawang sendiri membutuhkan 110.000 unit rumah sehat.
Untuk itu, selain inisiasi dari APERSI dan Kemenakertrans, pihaknya juga sudah menyiapkan area pembangunan rumah susun dari tanah-tanah pemerintah. Pemda Karawang membuka lebar kesempatan investasi untuk membangun perumahan dan menawarkan kemudahan, serta jaminan keamanan bagi investor.
Namun, hal tersebut baru berupa ajakan investasi. Hal paling nyata adalah keempatbelas perumahan baru dengan jumlah unit mencapai lebih dari 8.000 unit tadi, salah satunya perumahan Pondok Melati. Berdasarkan data yang disampaikan Direktur PT Pelita Berseri Bersaudara Akustika Widyastuti, berikut ini adalah perumahan yang tersedia beserta jumlah unitnya:
- Pondok Melati: 541 unit
- Green Garden Residence: 1.260 unit
- Regents Park: 720 unit
- Grand Permata: 563 unit
- Pesona Griya Indah: 360 unit
- Bumi Kotabaru Indah: 290 unit
- Cikampek Baru: 360 unit
- Griya Indah Karawang: 1260 unit
- Karawang Jaya: 1000 unit
- Citra Kebun Mas: 1350 unit
- Puri Lili Asri: 150 unit
- Gading Elok: 275 unit
- Taman Villa Mutiara: 212 unit
- Green Village Residence: 200 unit.
Akustika mengatakan, khusus untuk perumahan yang dibangunnya, yaitu Pondok Melati, setiap unit rumah bertipe 36/65 dijual dengan harga Rp 88 juta. Calon penghuni rumah akan dikenakan uang muka sebesar Rp 9 juta dan angsuran Rp 700.000 per bulan selama 15 tahun.
(Sumber Kompas)
Silakan kunjungi laman kami : LAZISMU JAKTIM LIFE
Anda mau membayar zakat ? Bisa menghubungi :
Lazismu Jakarta Timur menerima dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh melalui nomor rekening : 0001881293 Bank Muamalat
wah mau tuh rumah yg cicilan dan uang mukanya ringan..
BalasHapusbagaimana caranya???
Salam ... Mba Firna
HapusKami hanya berbagi informasi (sumber kompas) ... Tetapi untuk keterangan lebih jelasnya mungkin bisa menghubungi pengembang di atas ... Terima kasih